Pembacaan Pidato Bupati Barito Utara di DINAS PUPR

Pembacaan Pidato Bupati di Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara

Muara Teweh - Pembacaan Pidato Bupati Barito Utara oleh Kepala Dinas PUPR yang di wakili oleh Bapak Sekretaris Dinas PUPR Akhmad Doyen Alianor, SP., M.AP pada apel sore hari senin tanggal 6 November 2017 lingkup Dinas PUPR Kab. Barito Utara, dalam sambutannya Bupati menyampaikan beberapa hal :

1. Perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan fisik menggunakan bahan mineral bukan logam dan batuan (galian c) agar mengingatkan kontraktor untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan.
2. Semua perangkat daerah yang dalam melaksanakan kegiatan ada makan dan minum wajib membayar pajak restoran 10%.
3. Semua ASN yang memiliki tanah dan bangunan agar membayar PBB yang menjadi kewajiban secara teratur setiap tahun.
4. Untuk semua perangkat daerah penghasil pendapatan agar meningkatkan kapasitas dan kopetensi aparatur dalam menajemen pengelolaan pendapatan.