KOORDINASI USULAN DATA DAERAH IRIGASI

Muara Teweh, 07 Desember 2018 . Pencapaian program ketahanan pangan, membutuhkan dukungan ketahanan air. Dalam upaya meningkatkan suplai air irigasi yang kontinu, pada periode 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 45 bendungan baru yang akan menambah volume tampungan 5,84 milyar m3 dan akan mampu mengairi 482.751 Ha.

Dalam hal kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dalam Permen PUPR No. 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi diatur bahwa kewenangan Pemerintah Pusat pada daerah irigasi (DI) yang luasnya lebih dari 3.000 Ha, DI lintas daerah provinsi, DI lintas negara, dan DI strategis nasional.

Kewenangan Pemerintah Provinsi pada DI seluas 1.000-3.000 Ha dan DI lintas daerah kabupaten/kota. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota pada DI dengan luasan kurang dari 1.000 Ha. Dari luas irigasi di Indonesia 7,2 juta hektar, Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan sekitar 28%, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.Selain pembangunan, kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Irigasi juga penting. Oleh karenanya setiap tahun diselenggarakan Koordinasi Verifikasi Usulan Data Daerah Irigasi Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2018 di selenggarakan pada tanggal 7 Desember 2018 di Aula Rapat Hotel Grend Global Palangkaraya, Kalimantan Tengah.